Berikut hal yang diatur dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 adalah
a.pemerintah daerah
b.pemerintah pusat
c.keuangan
d perbendaharaan negara
e. administrasi negara
a.pemerintah daerah
b.pemerintah pusat
c.keuangan
d perbendaharaan negara
e. administrasi negara
Jawaban:
D. Perbendaharaan negara
Penjelasan:
Maaf klo slah